Rabu, 18 November 2015

Kecelakaan Kerja & Kecelakaan Tambang

Agar kita semua memahami tentang kecelakaan kerja dan bagaimana cara pencegahan kecelakaan.


Apa saja yang perlu Anda ketahui???


1. Kecelakaan merupakan suatu kejadian yang tidak terduga, tidak direncanakan, dan tidak diharapkan, serta menimbulkan kerugian.


2. Kecelakaan kerja merupakan kecelakaan yang berhubungan dengan hubungan pekerjaan dan perusahaan.


3. Hubungan kerja di sini dapat bearti bahwa kecelakaan terjadi dikarenakan oleh pekerjaan, baik saat perjalanan menuju tempat kerja, saat melakukan pekerjaan, dan saat pulang kerja menuju rumah dalam rute yang normal.


4. Kecelakaan tambang adalah kecelakaan yang memenuhi kriteria menurut Keputusan Menteri Pertambangan dan Energi No. 555.K/26/M.PE/1995 tentang Keselamatan dan Kesehatan Kerja Pertambangan Umum Pasal 39, yaitu: Kecelakaan tambang harus memenuhi lima unsur, sebagai berikut:


a. Benar-bebar terjadi,
b. Mengakibatkan cidera pekerja tambang atau orang yang diberi izin oleh Kepala Teknik Tambang,
c. Akibat kegiatan usaha pertambangan,
d. Terjadi pada jam kerja tambang yang mendapat cidera atau setiap orang yang diberi izin,
e. Terjadi di dalam wilayah kegiatan usaha pertambangan atau wilayah proyek.


APA YANG DAPAT KITA LAKUKAN???


1. Jika mengetahui atau mengalami kecelakaan kerja sekecil apapun, harus segera dilaporkan kepada pengawas pekerjaan / atasan.


2. Tidak boleh mengubah tempat kejadian kecuali untuk memberikan pertolongan atau atas seijin Kepala Teknik Tambang atau Inspektur Tambang apabila kasusnya Loss Time Injury.


3. Melakukan upaya-upaya pencegahan kecelakaan kerja dan kecelakaan tambang, antara lain:
a. Melaksanakan induksi Keselamatan dan Kesehatan Kerja.
b. Mengikuti training perihal keselamatan dan kesehatan kerja.
c. Mengadakan pembicaraan lima menit sebelum memulai pekerjaan.
d. Mengadakan dan mengikuti safety talk.
e. Instruksi yang jelas sebelum bekerja.
f. Melakukan identifikasi bahaya sebelum bekerja.
g. Membuat Job Safety & Enviro Analysis jika pekerjaan beresiko tinggi.
h. Tidak mengambil jalan pintas dari prosedur yang sudah dibakukan.
i. Melakukan observasi di setiap lokasi dan aktifitas kerja.
j. Melakukan dan mentaati peraturan Keselamatan dan Kesehatan Kerja.






UTAMAKAN KESELAMATAN DI SETIAP AKTIFITAS KERJA


Sumber: Safety Flash

Tidak ada komentar:

Posting Komentar